TATA TERTIB
B.P.D
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA



DESA SUNGAI TONANG
KECAMATAN KAMPAR UTARA
KABUPATEN KAMPAR






PEMERINTAH  KABUPATEN KAMPAR
     KECAMATAN  KAMPAR UTARA
   BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TONANG
        Alamat : Desa Sungai Tonang Kec. Kampar Utara
 Email: bpdsungaitonang@gmail.com Hp. 08126843279, 08127607681

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TONANG
Nomor : 002 Tahun 2020

TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TONANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TONANG

Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya yang bertujuan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan desa  dengan  baik dan benar maka diperlukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama antara pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
bahwa untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi dan kerjasama antara pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa maka Badan Permusyawaratan Desa perlu mengetahui, memahami dan terampil dalam menjalankan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
bahwa untuk melaksanakan hal diatas perlu ditetapkan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara  Kabupaten Kampar.
Mengingat
:
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan  Menteri  Dalam Negeri Nomor  111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan Desa;
8.   Peraturan    Menteri   Dalam   Negeri     Nomor   112 Tahun 2014 tentang  Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang  Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 Perubahan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang  Kewenangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang  Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Laporan Administrasi Pemerintahan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 84);
27. Peraturan Bupati Kampar Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat.
28.Keputusan Bupati Kampar Nomor 140-811/XII/2019 tentang Peresmian Anggota BPD Desa Sungai tonang Kecamatan Kampar Utara Periode 2019-2025
29.Keputusan BPD Nomor : Kepts 001/BPD/I/2020 tanggal 08 Januari  2020 tentang Penetapan Pimpinan Kelembagaan BPD Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara Masa Bhakti Tahun 2019-2025;



MEMUTUSKAN

Menetapkan   :   Peraturan  Tata  Tertib  Badan Permusyawaratan Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara  Kabupaten Kampar

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan  :
Desa adalah Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara  Kabupaten Kampar;
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa;
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara  Kabupaten Kampar;
Pimpinan BPD adalah 1 (satu) Ketua, 1 (satu) Wakil Ketua dan 1 ( satu ) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa;
Anggota BPD adalah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara  Kabupaten Kampar;
Bidang-bidang didalam BPD terdiri dari Bidang Pemerintahan Desa dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa serta  Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Peraturan Desa adalah Peraturan Desa yang berlaku di Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara  Kabupaten Kampar yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Tata Tertib adalah Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara  Kabupaten Kampar sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya yang bertujuan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan desa  dengan  baik dan benar sebagai pedoman koordinasi, komunikasi dan kerjasama antara pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau APBD Kabupaten atau APBD Provinis;

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara  Kabupaten Kampar

BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BPD

Pasal 2

BPD berkedudukan sebagai Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan.


Pasal 3

BPD adalah:
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa Sungai Tonang berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara pemilihan langsung atau musyawarah dan mufakat;
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 9 (sembilan) yang merupakan 1 (satu) perwakilan dari setiap dusun;
Jumlah Anggota BPD Desa 9 (sembilan) orang merupakan perwakilan dari setiap dusun dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan desa;
BPD terdiri dari pimpinan teridiri dari 1 (satu) Ketua, 1 (satu) Wakil Ketua dan 1         ( satu ) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa dan anggota.


Pasal 4
Calon anggota BPD adalah penduduk Desa Sungai Tonang dengan syarat-syarat :
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP sederajat ;
Berumur sekurang-kurangya 20 atau sudah/pernah menikah;
Sehat jasmani dan rohani ;
Berkelakuan baik, jujur, adil dan peduli terhadap masyarakat dan lingkungannya
Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa Sungai Tonang sekurang-kurangya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus;
Mengenal daerahnya serta dikenal oleh masyarakat;
bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri menjadi anggota BPD;
Tidak mewakili partai politik;
Belum pernah diangkat sebagai anggota BPD  UNTUK tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut turut;
Bukan sebagai perangkat pemerintah desa;
Wakil penduduk yang dipilih secara demokratis.


BAB III
PEMILIHAN, PENETAPAN DAN PERESMIAN

Pasal 5

Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa :

Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan;
Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa;
Panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional;
Penetapan mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan daerah kabupaten/kota;
Panitia pengisian melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir;
Panitia pengisian menetapkan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir;
Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota Badan Permusyawaratan Desa;
Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih;
Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan disampaikan oleh panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan;
Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan) disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh bupati/walikota;
Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa;
Pengucapan sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa dipandu oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya keputusan bupati/walikota mengenai peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 6

Penetapan anggota BPD ditetapkan secara administrasi dengan Keputusan Bupati Kampar.


Pasal 7

Peresmian keanggotaan BPD dilakukan dalam suatu upacara oleh Bupati Lampung Utara atau pejabat yang ditunjuk;
Peresmian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditandai dengan pengambilan sumpah / janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati Kampar atau pejabat yang ditunjuk;
Bunyi sumpah / janji anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah sebagai berikut :

" Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 8
Masa bakti anggota BPD selama 6 (enam) tahun, dan berakhir pada saat anggota BPD yang baru mengucapkan sumpah / janji;
Anggota BPD yang telah mengakhiri masa baktinya dapat dipilih kembali untuk  priode berikutnya;
BPD Desa Sungai Tonang terdiri dari Bidang – bidang / Komisi – Komisi.

BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD ANTAR WAKTU

Pasal 9
1.    Keanggotaan BPD berhenti atau diberhentikan karena :
meninggal dunia ;
atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan BPD;
telah berakhirnya masa jabatan dan telah dilantiknya anggota BPD yang baru
terdakwa atau terpidana ; dan
diusulkan berhenti oleh masyarakat ditingkat Dusun
tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajiban berturut-turut selama 6(enam) bulan.
Pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e setelah adanya hasil konfirmasi dan verifikasi atau penyidikan oleh aparatur yang berwenang;
Pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e diusulkan oleh pimpinan BPD melalui rapat khusus BPD disampaikan kepada Bupati melalui Camat;
Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia dan atau atas permintaan sendiri diusulkan oleh pimpinan BPD;
Anggota BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota BPD;
Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan karena:
berakhir masa keanggotaan;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
melanggar larangan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota;

Pasal 10

Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu diadakan penggantian
Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan;
Pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diganti oleh calon lain dari lingkungan Dusun yang sama dengan anggota yang berhenti antar waktu;
Calon pengganti sebagaimana dimaksud ayat (2) diambil dari daftar urutan nomor berikutnya calon anggota BPD yang ada di Dusun yang bersangkutan;
Penetapan calon anggota BPD pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai anggota BPD pengganti antar waktu ditetapkan oleh BPD dan diusulkan kepada Bupati oleh Kepala Desa melalui Camat untuk mendapat peresmian;
Peresmian anggota BPD pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Bupati;
Pemberhentian antar waktu anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disebabkan :
meninggal dunia ;
 atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan BPD;
bertempat tinggal diluar wilayah RW yang diwakilinya;
melanggar sumpah/janji dan melakukan perbuatan tercela sebagai anggota BPD;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota BPD, sebagaimana dimaksud pasal 4;
pengisian pimpinan/anggota BPD di wilayah yang tidak memiliki calon pengganti maka dipilih/diusulkan oleh masyarakat setempat melalui musyawarah mufakat.

Pasal 11

Apabila pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan diadakan pengganti pimpinan BPD;
Masa jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan;
Mekanisme panggantian pimpinan BPD yang berhenti atau yang diberhentikan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat setelah dilakukan penggantian anggota BPD;
Usul penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat.

Pasal 12

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima hasil penggantian anggota dan atau pimpinan BPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, Bupati Lampung Utara menerbitkan surat keputusan peresmian.




BAB  V
Kewajiban BPD

Pasal 13


1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menyalahgunakan wewenang;
melanggar sumpah/janji jabatan;
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
sebagai pelaksana proyek Desa;
menjadi pengurus partai politik; dan/atau
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

BAB  VI
PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Bagian Pertama
Pencalonan Kepala Desa

Pasal 13
Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir;
Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Panitia pemilihan Kepala Desa bersifat mandiri dan tidak memihak;
Panitia pemilihan Kepala Desa terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa;
Panitia pemilihan bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa;
Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat Desa di tempat umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa;
Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak;
Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih;
Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih;
Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota;
Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota;
Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.

Bagian Kedua
Pemilihan

Pasal 14

Mekanisme pemilihan Kepala Desa diatur dengan tata tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa yang sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Bagian Ketiga
Mengusulkan Pengangkatan Kepala Desa

Pasal 15

Tahapan penetapan terdiri atas kegiatan:
laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;
laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia;
bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat lain yang ditunjuk adalah wakil bupati/walikota atau camat atau sebutan lain;
Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.

Bagian Keempat
Pemberhentian Kepala Desa

Pasal 16

(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan karena:
berakhir masa jabatannya;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
melanggar larangan sebagai kepala Desa;
adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila kepala Desa berhenti, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain;
(4) Pemberhentian kepala Desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota;
(5) Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena meninggal dunia;permintaan sendiri; serta tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; melanggar larangan sebagai kepala Desa; tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru;
(6) Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena meninggal dunia;permintaan sendiri; serta tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; melanggar larangan sebagai kepala Desa; tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa;
Kades diberhentikan sementara setelah sebagai terdakwa yang diancam penjara paling singkat 5 tahun;
Kades diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindakan keamanan negara;
Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya;
Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara telah berakhir masa jabatannya, Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan;
Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa;
Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa ditetapkan oleh Menteri;
Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala Desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan;
18) Penjabat kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.

Bagian Kelima
Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa

Pasal 17
Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
a. pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antarwaktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan;
pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia terbentuk;
pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;
penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari; dan
penetapan calon kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.

2. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
pengesahan calon kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
pelaksanaan pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah Desa;
pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa;
pelaporan hasil pemilihan kepala Desa melalui musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon kepala Desa terpilih;
pelaporan calon kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
pelantikan kepala Desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
PERATURAN DESA, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA, PENGAWASAN, SARAN DAN ASPIRASI

Bagian Pertama
Membentuk Peraturan di Desa

Pasal 18
Rancangan peraturan di Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa;
Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah desa;
Rancangan peraturan di Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan;
Rancangan peraturan di Desa ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
Rancangan peraturan di Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan di Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan;
Rancangan peraturan di Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan di Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan di Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa;
Peraturan di Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada BadanPermusyawaratan Desa  sebagai bahan monitoring ,evaluasi  dan  pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan
Peraturan di Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan;
Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.

Bagian Kedua
Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Aset Desa

Pasal 19

Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Desember  tahun berjalan;
Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain;
Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan;
Pengelolaan kekayaan milik Desa yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset ditetapkan dengan peraturan Desa sesuai dengan kesepakatan musyawarah Desa.

Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 20

BPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap  :
a.    Pelaksanaan Peraturan Desa;
b.    Pelaksanaan Peraturan Kepala Desa;
c.    Pelaksanaan Peraturan Bersama Kepala Desa;
d.    Pelaksanaan Keputusan Kepala Desa;
e.    Kebijakan Pemerintah Desa;
f.     Pelaksanaan Kerjasama.
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hak BPD dan melalui rapat/musyawarah BPD dalam Peraturan Tata Tertib ini;
Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LK PPD ) setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran;
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan di  Desa;
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LK PPD)  digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Bagian Keempat
Memberikan Saran dan Pertimbangan

Pasal 21
BPD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa;
Saran dan pertimbangan yang dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Desa diminta maupun tidak diminta;


Bagian Kelima
Menampung Aspirasi Masyarakat
Pasal 22

BPD mempunyai tugas dan wewenang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis;
Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa laporan, pengaduan, keluhan, unjuk rasa dan bentuk lainnya;


BAB VII
Fungsi BPD

Pasal 23

Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 21 peraturan Tata tertib ini, BPD mempunyai fungsi:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;

BAB VIII
HAK-HAK BPD

Bagian Pertama
Pasal 24
1. Untuk melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi dalam Peraturan tata tertib ini, BPD mempunyai hak – hak sebagai berikut  :
Hak BPD :
Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa;
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan desa;
Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDesa.
2. Hak anggota BPD :
  Mengajukan  usul rancangan Perdes;
Mengajukan pertanyaan;
Menyampaikan usul dan atau pendapat;
Memilih dan dipilih serta mendapat tunjangan dari APBDes;

Bagian Kedua
Tata Cara Penggunaan Hak

Pasal 25
Ketentuan hak – hak yang dimaksud pasal 25, hanya dapat diajukan oleh sekurang – kurangnya ........ orang anggota BPD;
Usul sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis, singkat dan jelas ditanda tangani pengusul;
Selambat – lambatnya 1 minggu setelah menerima usul dimaksud ayat (2)  Pimpinan BPD mengadakan rapat / musyawarah Panmus;
Rapat/musyawarah Panmus dapat menerima atau menolak  usul yang diajukan pengusul dengan ketentuan, apabila usulan ditolak maka tidak boleh lagi diajukan untuk masa sidang atau rapat / musyawarah pada tahun berjalan dan apabila diterima harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan BPD sesuai dengan kepentingannya.

Bagian Ketiga
Hak Anggaran

Pasal 26

Dalam setiap tahun anggaran, BPD menyusun dan menetapkan tunjangan dan operasional BPD kepada Kepala Desa untuk dimasukkan didalam APBDesa sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku;
Tunjangan dan operasional BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh Panitia Anggaran setelah menerima masukan dari para anggota BPD sebelum disampaikan oleh Kepala Desa;
Tunjangan dan operasional BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan oleh ketua BPD kepada Kepala Desa untuk dimasukan kedalam Rancangan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa.

Bagian Keempat
Hak Meminta Keterangan Pemerintah Desa

Pasal 27

Hak meminta keterangan Pemerintah Desa dilaksanakan menurut ketentuan ayat  pasal 21, Peraturan tata tertib ini;
Dalam rapat / musyawarah pleno BPD pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usul yang diajukan;
Selama usul meminta keterangan Pemerintah Desa belum mendapat keputusan BPD, pengusul dapat memperbaiki atau menarik usul yang diajukan;
Apabila rapat / musyawarah pleno BPD menerima usul yang diajukan maka Pimpinan BPD meneruskan usul tersebut kepada Pemerintah Desa;
Pemerintah Desa memberikan keterangan terhadap usul sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam rapat / musyawarah Paripurna;
Pemerintah Desa memberikan kesempatan kepada pengusul atau anggota BPD yang lainnya untuk memberikan pandangannya dan atas pandangan tersebut Pemerintah Desa memberikan jawabannya;
Apabila terhadap keterangan Pemerintah Desa tidak diajukan usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai Pemerintah Desa dianggap selesai.

Bagian Kelima
Hak Menyatakan pernyataan pendapat

Pasal 28

Hak menyatakan pernyataan pendapat dilaksanakan menurut ketentuan ayat  pasal 21, Peraturan tata tertib ini;
Mengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
materi dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat ;
 materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan atau materi dan bukti yang   sah atas dugaan tidak dipenuhinya  syarat  sebagai Kepala Desa;
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh pimpinan BPD dalam rapat / musyawarah paripurna  dan dibagikan kepada seluruh anggota BPD;
Panitia Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat / musyawarah paripurna atas usul menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul menyatakan pendapatnya secara ringkas;
Selama usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum disetujui oleh rapat / musyawarah paripurna pengusull berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali;
Apabila usul sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pengusul menarik usulnya kembali. Maka usul tersebut menjadi gugur dengan sendirinya;
Dalam hal rapat/musyawarah paripurna menyetujui usul hak menyatakan pendapat, rapat/musyawarah paripurna membentuk panitia khusus;
Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7), melakukan pembahasan dengan Kepala Desa;
Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) , Kepala Desa dapat diwakilkan oleh Perangkat Desa;
Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), panitia khusus dapat mengadakan rapat / musyawarah kerja, rapat / musyawarah dengar pendapat, dan/atau rapat / musyawarah dengar pendapat umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk pengusul;
Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat / musyawarah paripurna untuk menyepakati dan membahas  pernyataan pendapat tersebut.

Bagian Keenam
Hak Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Pasal 29

Keputusan BPD mengenai usul menyatakan pendapat yang berupa pengawasan pelaksanaan kinerja kepala desa;
Keputusan BPD mengenai usul menyatakan pendapat selain yang dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Desa;
Apabila usul menyatakan pendapat terbukti atau bisa dibuktikan sebagaimana dimaksud ayat (1), BPD menyelenggarakan rapat / musyawarah paripurna untuk meneruskan hasil menyatakan pendapat pada Camat untuk evaluasi oleh Bupati.



Bagian Ketujuh
Hak Mengajukan Pertanyaan

Pasal 30

Setiap anggota BPD berhak mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa;
Pertanyaan sebagaimana dimaksud ayat (1) tentang pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
Pimpinan BPD meneruskan usulan tersebut kepada Kepala Desa;
Jawaban atas pertanyaan yang dimaksud ayat (2) pasal ini oleh Kepala Desa dilakukan secara tertulis;
Penanya dapat meminta kepada Kepala Desa agar memberikan jawaban secara lisan dalam rapat / musyawarah paripurna BPD atau rapat panmus, atau rapat panitia atau rapat gabungan;
Jawaban yang diberikan Kepala Desa menjadi bahan penilaian BPD dan selanjutnya BPD dapat menerima atau menolak jawaban tersebut;
Jika jawaban dimaksud ayat (6) diterima, maka persoalannya dianggap selesai dan sebaliknya jika ditolak maka konsekwensinya menjadi beban pertanggungjawaban Kepala Desa.

Bagian Kedelapan
Hak Keuangan / Administrasi

Pasal 31

Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan BPD. maka atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dana pembiayaan;
Dana Pembiayaan dimaksud ayat (1) berupa uang atau barang terdiri :
a.  Tunjangan BPD;
b.  Operasional  BPD;
Jenis dana pembiayaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ialah :
a.    Uang rapat – rapat;
b.    Tunjangan;
c.    Perjalanan Dinas;
d.    Pakaian Dinas;
e.    Biaya rutin;
f.     Dana Penunjang Pendidikan dan Latihan;
g.    Biaya lain – lain.
Jenis dan besarnya keuangan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini ditetapkan dalam keputusan BPD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Desa.
BAB IX
RAPAT-RAPAT /  MUSYAWARAH
Bagian ke satu
Penyelenggaraan Musyawarah
Pasal 32

Musyawarah    dilaksanakan  dalam  rangka menghasilkan  keputusan BPD terhadap hal-hal  yang bersifat strategis.
Hal  yang  bersifat  strategis  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan  Peraturan  di Desa,  evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan  peraturan  tata  tertib  BPD,  dan  usulan pemberhentian anggota BPD.

Pasal 33

Waktu musyawarah  hari Senin s/d Jumat:
Pukul 08.00 — 14.00 WIB
Pukul 19.30 — 22.00 WIB
Dalam hal tertentu waktu ditentukan kemudian dalam rapat bersangkutan
Tempat musyawarah  : Balai Desa Sungai tonang ,Tempat lain yang ditentukan.
Jenis musyawarah : Musyawarah BPD, Musyawarah Desa, Penggalian aspirasi masyarakat
Anggota BPD wajib mengisi daftar hadir musyawarah

Pasal 34

Musyawarah BPD  dipimpin oleh ketua, dan dihadiri oleh unsur pimpinan, bidang dan anggota
Musyawarah dipimpin oleh wakil ketua jika ketua berhalangan hadir
Musyawarah dipimpin oleh sekretaris jika ketua dan wakil ketua berhalangan hadir

Pasal 35
Tata cara Musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut: 
musyawarah BPD dinyatakan sah apabila  dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua  pertiga) dari jumlah anggota BPD;
pengambilan  keputusan  dilakukan  dengan  cara musyawarah guna mencapai mufakat;
apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
pemungutan  suara  sebagaimana  dimaksud  dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit  ½  (satu  perdua)  ditambah  1  (satu)  dari jumlah anggota BPD yang hadir.


Pasal 36

Hasil musyawarah  BPD  ditetapkan  dengan keputusan BPD  dan  dilampiri  notulen rapat serta berita acara yang dibuat oleh sekretaris BPD.

Bagian ke dua
Pembahasan dan Penyepakatan
Rancangan Peraturan di Desa

Pasal 37

(1) BPD  dan  Kepala  Desa  membahas  dan  menyepakati rancangan Peraturan di Desa yang diajukan BPD dan atau Kepala Desa.
(2) Pembahasan  rancangan  Peraturan di Desa  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD.
(3) Rancangan Peraturan di Desa yang diusulkan Kepala Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 (sepuluh)   hari   kerja   terhitung   sejak   rancangan Peraturan Desa diterima oleh BPD.
(4) Pelaksanaan  pembahasan  rancangan  Peraturan di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan paling lama 30  (tiga  puluh)  hari  sejak  pelaksanaan  musyawarah internal BPD.
(5) Setiap pembahasan rancangan Peraturan di Desa dilakukan pencatatan proses   yang   dituangkan   dalam   notulen musyawarah.


Pasal 38

(1) Dalam   hal   pembahasan   rancangan   Peraturan   Desa antara BPD  dan  Kepala  Desa  tidak  mencapai  kata sepakat, musyawarah ber sama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   dapat   diajukan  oleh  Kepala Desa   kepada Bupati melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan.
(3) Tindaklanjut   evaluasi   dan   pembinaan   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk :
a.    penghentian pembahasan; atau
b.    pembinaan  untuk  tindaklanjut  pembahasan  dan kesepakatan rancangan Peraturan Desa.
(4) Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Walikota.


Bagian Ke tiga
Jenis Rapat

Pasal 39
1.  Rapat – rapat terdiri dari :
a.       Rapat / musyawarah Paripurna BPD;
b.       Rapat / musyawarah Paripurna Khusus BPD;
c.       Rapat / musyawarah Pimpinan BPD;
d.       Rapat / musyawarah Bidang-Bidang;
e.       Rapat / musyawarah Dengar Pendapat;
l.        Rapat / musyawarah lain – lain.
Rapat / musyawarah Paripurna BPD adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua BPD yang merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang menetapkan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dan menetapkan keputusan BPD;
Rapat / musyawarah Paripurna Khusus adalah rapat anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua BPD untuk melaksanakan suatu acara khusus dan membahas hal – hal khusus;
Rapat / musyawarah Pimpinan BPD adalah rapat – rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua BPD;
Rapat / musyawarah Bidang-Bidang adalah rapat anggota Bidang yang dipimpin oleh Pimpinan Bidang;
Rapat / musyawarah Dengar Pendapat adalah rapat panitia atau rapat panitia anggaran atau rapat komisi atau rapat gabungan komisi dengan lembaga kemasyarakatan atau tokoh masyarakat;
Rapat – rapat / musyawarah lain adalah rapat yang perlu diadakan yang dipimpin oleh ketua atau wakil Ketua    BPD dengan Kepala Desa atau Perangkat Desa.

Bagian Ke empat
Sifat Rapat

Pasal 40
Rapat / musyawarah BPD bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan peraturan tata tertib ini dan atas kesepakatan Pimpinan BPD;
Rapat / musyawarah terbuka adalah Rapat anggota BPD yang dihadiri oleh umum;
Rapat / musyawarah tertutup adalah rapat anggota BPD yang tidak boleh dihadiri oleh umum;
Pembicaraan dalam rapat tertutup rahasia dan tidak boleh diumumkan;

Pasal 41

1. Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:
musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa;
pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara
pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir; dan
hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan Permusyawaratan Desa.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Ke  lima
Tata Cara Pembicaraan rapat

Pasal 42
Untuk kelancaran jalannya rapat / musyawarah, Pimpinan rapat / musyawarah dapat menetapkan tahapan pembicaraan setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat;
Setiap anggota BPD yang akan berbicara mencatatkan namanya kepada Pimpinan rapat  / musyawarah sebelum sesuatu hal dimulai;
Giliran berbicara diatur menurut urutan permintaan kecuali terdapat hal – hal tertentu yang menurut pertimbangan ketua rapat memungkinkan giliran berbicara tidak menurut urutan permintaan;
Anggota berbicara ditempat yang telah disediakan setelah mendapat izin dari pimpinan rapat / musyawarah selama anggota berbicara tidak boleh diganggu;
Ketua rapat / musyawarah hanya dapat berbicara selaku pimpinan rapat / musyawarah untuk menyelesaikan masalah yang menjadi pokok pembicaraan;
Apabila ketua rapat / musyawarah ingin berbicara selaku anggota, maka pimpinan rapat diserahkan sementara kepada anggota pimpinan rapat / musyawarah sementara.

Pasal 43

Pimpinan rapat / musyawarah mengingatkan pembicara apabila pembicaraan yang disampaikan menyimpang dari peraturan tata tertib;
Apabila peserta rapat / musyawarah mengeluarkan kata – kata yang tidak layak atau mengganggu jalannya rapat / musyawarah, pimpinan rapat / musyawarah memberikan peringatan supaya pembicara tertib kembali;
Apabila pembicara yang dimaksud ayat (1) dan (2) mengulangi hal yang sama, maka pimpinan rapat / musyawarah melarang meneruskan pembicaraan atau meminta kepada yang bersangkutan untuk meninggalkan jalannya rapat / musyawarah;
Apabila terjadi sebagaimana ayat (3) dan rapat dimungkinkan tidak diteruskan, maka pimpinan rapat / musyawarah dapat menunda rapat dengan batas waktu 1 x 24 jam, kecuali rapat / musyawarah menentukan lain.

Bagian Ke enam
Tahapan Pembicaraan

Pasal 44

Pembahasan Peraturan Desa melalui Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
Tahap I dalam rapat / musyawarah paripurna BPD
Penjelasan Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari   BPD;
Penjelasan pengusul dari Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD;
Rancangan Peraturan Desa dari Kepala Desa dilakukan pemandangan umum oleh para  anggota BPD kemudian Kepala Desa memberikan jawaban;
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD, Kepala Desa menyampaikan  pendapat kemudian pengusul atau BPD memberikan jawabannya.
Apabila dalam tahap II antara Komisi BPD dan Pemerintah Desa tidak terdapat    kesepakatan, maka permasalahannya disampaikan kepada Ketua BPD untuk ditelaah lebih lanjut;
Setelah mendengarkan pertimbangan Panitia Musyawarah Ketua BPD mengambil keputusan untuk diajukan kedalam pembahasan Tahap III.
Tahap III dalam rapat / musyawarah Paripurna BPD disampaikan kata akhir :
Kata akhir Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari  Pemerintah Desa;
Kata akhir pengusul atau anggota BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa    yang berasal dari prakarsa BPD;
Setelah penyampaian kata akhir sebagaimana dimaksud huruf a dan b ayat ini, maka BPD menyepakati  Rancangan Peraturan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Pasal 45

Kesepakatan dan pembahasan BPD sebagaimana dimaksud Pasal 38  ditetapkan dengan keputusan BPD;
Peraturan Desa yang telah memperoleh kesepakatan dan pembahasan  BPD ditanda tangani oleh Kepala Desa;
Peraturan Desa yang dimaksud ayat (2) harus diketahui oleh warga masyarakat, maka Pemerintah Desa wajib menginformasikan diantarannya melalui papan informasi.

Bagian Ke Tujuh
Risalah Rapat dan Laporan

Pasal 46

Untuk setiap rapat / musyawarah paripurna, paripurna khusus dan paripurna istimewa    BPD, dibuat risalah resmi dan ditanda tangani oleh sekretaris BPD dan diketahui oleh Pimpinan rapat / musyawarah;
Risalah sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat secara lengkap jalannya pembicaraan   rapat / musyawarah disertai catatan mengenai  :
Jenis dan sifat rapat / musyawarah;
Hari dan tanggal rapat / musyawarah;
Tempat rapat / musyawarah;
Acara rapat / musyawarah;
Waktu pembukaan dan penutupan rapat / musyawarah;
Pimpinan rapat / musyawarah;
Daftar hadir anggota BPD peserta rapat/musyawarah, dan keterangan  anggota yang tidak hadir;
Kepala Desa atau pejabat yang mewakilinya atau pejabat pemerintah lainnya;
Undangan hadir;
Proses tentang pengambilan keputusan.
Setelah rapat/musyawarah selesai, maka sekretaris BPD segera menyusun         rancangan risalah rapat atau risalah rapat/musyawarah sementara untuk dibacakan atau dibagikan kepada Anggota BPD peserta rapat / musyawarah atau pihak yang bersangkutan;
Setiap anggota BPD peserta rapat / musyawarah dapat mengoreksi risalah rapat  sebagaimana dimaksud ayat (3) untuk perbaikan atau penyempurnaan sesuai dengan pokok pembicaraan dalam rapat / musyawarah.

Pasal 48
Untuk setiap rapat / musyawarah Pimpinan, Rapat / musyawarah panitia, Rapat / musyawarah Panitia Anggaran, Rapat Gabungan Panitia, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dibuatkan catatan Rapat / musyawarah yang ditandatangani Pimpinan Rapat / musyawarah yang bersangkutan;
Catatan rapat / musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah catatan mengenai pokok – pokok pembicaraan, kesimpulan atau keputusan yang diambil dengan dilengkapi keterangan;
Untuk setiap rapat / musyawarah Komisi/Bidang, Rapat / musyawarah Panitia Anggaran, Rapat  / musyawarah Gabungan Panitia, Rapat / musyawarah Kerja, Rapat / musyawarah Dengar Pendapat, dibuatkan laporan tertulis dan disampaikan kepada pimpinan BPD.


Pasal 49

1.    Selain anggota, Rapat / musyawarah BPD dapat dihadiri oleh : ………………….
2.   Undangan  Peserta,  ialah  mereka    yang   bukan anggota BPD yang hadir dalam   rapat atas undangan pimpinan BPD
3.  Peninjau, ialah mereka yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat       tanpa undangan Pimpinan BPD
Undangan peserta rapat / musyawarah dapat meminta hak bicara dalam rapat atas         persetujuan pimpinan rapat,  tetapi tidak mempunyai hak suara
Peninjau tidak boleh menyatakan sesuatu baik dengan ucapan maupun dengan cara       lain,  dan tidak punya hak bicara maupun hak suara






BAB X
ALAT KELENGKAPAN BPD

Pasal 50



Alat Kelengkapan BPD terdiri dari:
1.      Pimpinan BPD;
2.      Bidang-Bidang.

Bagian Pertama
Pimpinan BPD

Pasal 51

Pimpinan BPD adalah alat kelengkapan BPD yang merupakan kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif, terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris;
Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Paripurna BPD dan ditetapkan dengan Keputusan BPD;
Pemilihan Pimpinan BPD dilaksanakan dengan azas langsung,umum, bebas dan rahasia;
Masa jabatan Pimpinan sama dengan masa jabatan keanggotaan;
Hasil pemilihan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diresmikan oleh Bupati dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

Bagian Kedua
Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD

Pasal 52

Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua BPD dan mengumumkannya dalam Rapat Paripurna pada awal tahun;
Memimpin Rapat / musyawarah Paripurna, Pleno, dan Rapat – rapat / musyawarah lainnya dengan menjaga agar peraturan tata tertib bisa dillaksanakan;
Menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat / musyawarah yang dipimpinnya;
Melaksanakan keputusan – keputusan rapat / musyawarah;
Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa atau pihak – pihak lain yang dianggap perlu;
Menentukan Kebijakan APBDes berdasarkan pertimbangan Penitia Anggaran;
Menerima dan menindak lanjuti laporan dari bidang bidang  dan Anggota BPD;
Sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan sekali mengadakan Rapat / musyawarah Pimpinan untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh panitia, Bidang, dan Para anggota BPD.



Bagian Ketiga
 Bidang-Bidang

Pasal 52

Bidang-Bidang adalah merupakan alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap    dan dibentuk oleh BPD pada awal masa keanggotaannya;
Setiap anggota BPD kecuali Pimpinan harus menjadi Anggota  Bidang-Bidang dari salah satu Anggota BPD; 
Bidang-Bidang yang membidangi tugas – tugas tertentu terdiri dari :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; membidangi Pemerintahan;
Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bidang-Bidang sebagaimana yang dimaksud ayat (3) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari anggotanya;
Ketua dan susunan keanggotaan Bidang-Bidang diadakan pergiliran setiap satu tahun sekali.


Pasal 53

Bidang-Bidang sebagaimana yang dimaksud Pasal 47 ayat (2) Tugas dan kewajibannya adalah: 
Menyusun rencana Kerja setiap awal tahun sidang , 
melaporkan hasil kerjanya pada akhir tahun sidang pada Pimpinan BPD;
Melakukan Bahasan terhadap rancangan peraturan Desa dan rencana keputusan BPD yang menjadi bidang tugasnya;
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan perekonomian,  Kemasyarakatan Umum dan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa;
Mengadakan kunjungan kerja atau peninjauan yang dianggap perlu atas persetujuan Pimpinan BPD;
Mengadakan rapat – rapat untuk membahas sesuatu hal yang berada dalam ruang lingkup tugasnya baik intern maupun dengan pemerintah Desa;
Menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menerima usul, saran dan pernyataan pendapat Pimpinan BPD mengenai hal yang termasuk dalam tugasnya;
Mengajukan pendapat dan pernyataan tertulis kepada Kepala Desa melalui Pimpinan BPD mengenai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan perekonomian,  Kemasyarakatan Umum dan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa;
Membahas Nota Pimpinan BPD surat – surat masuk dan pengaduan langsung dari masyarakat;
Melaporkan hasil kerja Bidang bidang  kepada Pimpinan BPD.


BAB XI
PERATURAN PERUBAHAN

Pasal 54

Peraturan Perubahan Tata tertib ini hanya bisa dilakukan atau diajukan sekurang – kurangnya ½ ( setengah ) ditambah 1 ( satu ) dari jumlah anggota BPD;
Perubahan yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat / musyawarah Paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

Hal – hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Tata tertib ini diatur lebih lanjut dan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan BPD setelah mendengar pertimbangan seluruh anggota BPD.

Pasal 56

Dengan berlakunya peraturan tata tertib ini, maka peraturan Tata tertib BPD  sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.


Pasal 57

Peraturan Tata Tertib ini berlaku pada saat ditetapkan.

Ditetapkan di    :  Desa Sungai Tonang
Pada Tanggal    :        Maret 2020


BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
DESA SUNGAI TONANG

KETUA                                  WAKIL KETUA                          SEKRETARIS




KHAIRUL ANWAR, S. Ag            YUFRIZAL, A. Md YUFRIZAL, SE


Anggota



SU’AIDI HUSRIZAL, SE ARLINDA, S. Pd SD ABDUL HARIS



                  (MUHAMMAD YASIR)     (NASRULLAH

Comments

Popular posts from this blog